Komisi III Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut dalam Berantas Judi Online

16-11-2024 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, saat konferensi pers usai pertemuan dengan Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di Medan, Sabtu (16/11/2024). Foto: Jaka/vel

PARLEMENTARIA, Medan - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi kinerja Kapolda Sumatera Utara (Sumut) dalam pemberantasan judi online. Sepanjang tahun 2024, Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah mengajukan pemblokiran 16.240 situs perjudian online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi bahaya judi online ke sekolah dan kampus serta kolaborasi dengan tokoh masyarakat.

 

“Kami mengapresiasi langkah Kapolda Sumut beserta jajaran. Harapannya, ke depan Kapolda dapat meminimalisir transaksi judi online. Kalau tidak, kasihan para pemain kecil yang hanya bertaruh Rp5 ribu atau Rp10 ribu, bahkan uangnya hasil meminjam,” ujar Sahroni dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di Medan, Sabtu (16/11/2024).

 

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini juga mengungkapkan bahwa angka kejahatan judi online di Sumut meningkat tajam, hampir mencapai 300 persen. Ia meminta Mabes Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah serius untuk menjerat para pelaku.

 

“Memang tidak mudah menghilangkan judi online, tetapi setidaknya kita bisa meredamnya dengan memblokir transaksi yang terkait. Mabes Polri tidak bisa langsung memblokir, harus berdasarkan analisis PPATK. Namun, dalam Rapat Kerja Komisi III, kami sudah menyampaikan agar ada kerja sama menyikapi perintah Presiden Prabowo untuk memberantas judi online secara menyeluruh,” tegas Sahroni.

 

Legislator asal Dapil Jakarta III ini juga meminta Mabes Polri untuk tidak ragu menindak dugaan tindak pidana yang melibatkan kementerian atau lembaga tertentu. “Kalau ada kementerian yang diduga terlibat, Mabes Polri jangan ragu memeriksa dan menindak. Jangan hanya melontarkan informasi bahwa ada dugaan. Kami minta keseriusan Kapolri dalam menangani kasus seperti ini, apalagi sudah ada tersangka pegawai kementerian yang diduga terlibat judi online,” pungkasnya. (jka/aha)

BERITA TERKAIT
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...
Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal...